Pengertian Hukum Perikatan Menurut Para Ahli
Pengertian hukum perikatan menurut para ahli
Sedangkan menurut Prof. R. Subekti, S.H. mengatakan bahwa: “Suatu Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hak dari pihak lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”.
Apa pengertian perikatan menurut Prof Subekti?
Prof Subekti dalam bukunya memberikan definisi perikatan sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan perikatan?
Namun, dari pendapat para sarjana mendefinisikan yakni perikatan adalah hubungan hukum antara 2 pihak atau lebih di mana satu pihak berhak atas prestasi sedangkan pihak lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasi tersebut.
Bagaimana definisi perikatan menurut Pitlo?
1) Definisi Perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan Page 3 Universitas Internasional Batam 10 pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Apa yang dimaksud dengan hukum perikatan dan hukum perjanjian?
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal1.
Apa yang dimaksud perikatan dan contohnya?
Perikatan pada hal ini bermaksud ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang.
Apa dasar hukum perikatan?
Sumber perikatan dalam Pasal 1233 KUH Perdata. Bunyi Pasal 1233 KUH Perdata: “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang”.
Apa saja jenis jenis perikatan?
Perikatan perdata dapat dibagi menjadi enam jenis, yaitu: (1) perikatan bersyarat; (2) perikatan berdasarkan ketetapan waktu; (3) perikatan alternatif; (4) perikatan tanggung renteng; (5) perikatan dapat dibagi-bagi dan tak dapat dibagi-bagi; (6) perikatan dengan ancaman hukuman (pasal 1253 KUH Perdata s.d. Pasal 1312
Apa saja asas asas hukum perikatan?
Asas-asas hukum perikatan yang dimaksud adalah asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, dan asas kepribadian.
Apa yg dimaksud dengan perikatan dalam hukum perdata?
Dalam buku III KUHPerdata dibahas secara khusus tentang perikatan, menurut ilmu pengetahuan hukum, perikatan merupakan hubungan antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam lapangan harta kekayaan, dimana terdapat pihak yang wajib memenuhi prestasi dan pihak yang berhak atas prestasi tersebut.
Apa saja unsur unsur dalam perikatan?
Ada 4(empat) unsur perikatan yaitu :
- Hubungan hukum : yaitu hubungan yang melekatkan “hak”
- Kekayaan : Obyek perbuatan adalah harta kekayaan, baik.
- Prestasi (objek Hukum) : Pasal 1234 BW : “Tiap-tiap.
- Pihak-Pihak : Hubungan hukum itu harus terjadi antara 2.
- Dalam arti luas : dalam bidang hukum harta kekayaan misalnya.
Bagaimana perikatan dapat terjadi?
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang.
Apa pengertian perikatan kontrak menurut Pasal 1313 KUH Perdata?
Dalam pasal 1313 KUH Pedata dijelaskan bahwa perjanjian adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Dimana pengaturan hukum perikatan?
Adapun KUHPer mengatur Ketentuan Perikatan secara umum (Bab I KUHPer Pasal 1233 s.d Pasal 1312), Perikatan yang lahir dari Kontrak atau Persetujuan Bab II KUHPer Pasal 1313 s.d Pasal 1351), Perikatan yang lahir karena Undang-Undang (Bab III Pasal 1352 dan 1380), dan seterusnya hingga Bab XVIII tentang Perdamaian.
Bagaimana hubungan hukum perjanjian dan hukum perikatan?
Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan perikatan dalam arti sempit?
Perikatan dalam arti sempit. Dalam hukum perikatan ini bahwa hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam perikatan tersebut antara dua pihak. Pihak yang berhak atas prestasi atau pihak yang aktif adalah kreditur atau orang yang berpiutang.
Mengapa hukum perikatan disebut lebih luas dari pada hukum perjanjian?
Perikatan lebih luas cakupannya dari perjanjian/persetujuan/kontrak, karena perikatan terlahir tak hanya lahir dari perjanjian/persetujuan/kontrak, namun perikatan juga lahir dari undang-undang.
Hukum perikatan diatur dalam Buku berapa?
1233. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. 1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Apa isi perikatan?
Apa Itu Perikatan? Perikatan adalah aturan yang mengatur hubungan hukum dalam harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, yang memberi hak pada salah satu pihak (kreditur) dan menuntut sesuatu dari pihak lain (debitur) atas suatu prestasi.
Kapan berakhirnya suatu perikatan?
Berakhirnya perikatan karena perjanjian, adalah: Pembayaran; Novasi (pembaruan utang); Kompensasi; Konfusio (percampuran utang); Pembebasan utang; Pembatalan; dan Berlaku syarat batal. Dengan adanya perundang-undangan yang mengatur ketentuan perjanjian atau kontrak, maka kedua pihak terlibat secara hukum di dalamnya.
Post a Comment for "Pengertian Hukum Perikatan Menurut Para Ahli"